Batamtvnews.com BINTAN – Sebanyak 11 personil Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bintan yang masih berstatus sebagai tenaga honorer atau pegawai tidak tetap dipastikan tidak akan diperpanjang masa tugasnya. Jika tetap ingin mengabdi di kabupaten Bintan, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) para tenaga honor Satpol PP akan difungsikan menjadi tenaga perlindungan masyarakat atau Linmas, sejajar dengan Hansip di bawah Kesbangpol Linmas.