Tengah Malam Presiden Direktur Freeport Datangi Kejaksaan Agung

2015-12-04 83

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang baru selesai mengikuti sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selama hampir 12 jam, langsung menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Maroef yang datang menggunakan mobil Honda Camry bernomor polisi B 1749 PAE, sampai ke Gedung Bundar pada sekitar 00.30, Jumat (4/12/2015).

Ketika hadir di Gedung Bundar, Maroef langsung masuk ke dalam kantor Jampidsus tanpa memberikan keterangan.

Kedatangan Dirut PT Freeport Indonesia ke markas Korps Adhyaksa untuk memenuhi undangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, terkait rekaman yang dia berikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Rekaman pembicaraan yang menurut Arminsyah dipinjamkan Maroef, terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto ketika mencatut nama presiden untuk meminta saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Polemik yang dikenal dengan Papa Minta Saham, bermulai saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu. (*)

Free Traffic Exchange