Setiap Pengiriman SF Mendapat Rp 50 Ribu per Gram Sabu

2015-12-03 15

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berasal dari Medan, berinisal SF (33) dibekuk di rumah kostnya di Jalan Tukad Badung XIV, Denpasar, Bali.

“Tersangka SF kita tangkap sebagai pengedar dan juga sebagai kurir. Menurut tersangka, sabu-sabu ini seberat 163,14 gram sisa dari pengiriman,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo kepada awak media, Kamis (3/12/2015) siang.

Ganefo menambahkan, sabu-sabu seberat 1,6 ons yang berhasil diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp 293 juta‎.

SF sendiri dijerat pasal 112 ayat (2) pidana maksimal 20 tahun.

Barang tersebut diakui tersangka berasal dari Aceh. Setiap kali pengiriman, SF mengaku mendapat Rp 50 ribu rupiah per gram nya.

“Jika ia mengantarkan sabu-sabu seberat 10 gram, jadi SF mendapatkan Rp 500 ribu. SF mengaku bekerja sebagai sopir bus,” ujar Ganefo.

Selain tersangka mengedarkan dan menjadi kurir, SF mengaku mengkonsumsinya juga.

Ganefo menjelaskan, penangkapan tersangka SF ini bermula dari informasi mengenai peredaran sabu-sabu yang dikendalikan SF.

Tim selanjutnya melakukan‎ penyelidikan pada Selasa 1 Desember 2015 lalu.

Akhirnya, pada Rabu 2 Desember 2015, sekitar pukul 10.00 Wita, pihak Satnarkoba meringkus tersangka SF dan barang bukti sabu-sabu tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SF apakah masih ada kaitannya dengan penangkapan tersangka sebelumnya atau tidak,” ungkapnya. (*)

Free Traffic Exchange