TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor juga menggelar sidang kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa salah satu panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Jaksa menghadirkan anak buah O.C. Kaligis yakni Yagari Bhastara Guntur alias Gery dan Indah. Selain itu, jaksa juga menghadirkan istri gubernur Sumatera Utara nonaktif Evy Susanti.
Dalam sidang tersebut, Gery menceritakan secara detail kronologi penyuapan tersebut hingga akhirnya dirinya ditangkap oleh KPK. Jaksa juga memutar percakapan antara Gery dengan Evy Susanti. Berdasarkan percakapan tersebut, Evy dan Gery sempat takut jika dimata-matai oleh KPK. Gery mengatakan dirinya menyerahkan uang tersebut kepada hakim Ginting dan hakim Amir Fauzi setelah diperintahkan oleh Kaligis yang menunggu di dalam mobil.
Evy mengaku jika Kaligis meminta dirinya untuk menyiapkan uang sebesar US$ 30 ribu. Tetapi Evy mengatakan jika ia sendiri tidak mengetahui untuk apa Kaligis meminta uang itu kepada dirinya.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Yusfan, Jon Eli Tumangkor mengatakan bahwa semua yang diceritakan Gery itu benar kecuali perkataan Gery yang memberi tahu tujuannya ingin menemui hakim. Menurut Yusfan, tidak ada perkataan seperti itu ketika Gery menemui dirinya.
Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra