Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana mati asal Perancis Serge Areski Atlaoui. Selanjutnya, Serge tetap dieksekusi mati karena terlibat dalam produksi narkotika terbesar ke-3 sedunia.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV