Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan di Jakarta, Senin (18/5/2015), putusan PTUN mengabulkan gugatan Ical membuktikan adanya kejahatan politik yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV