Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunggu keputusan inkrah terkait kisruh kepengurusan partai. Terkait kepengurusan Partai Golkar yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin (18/05/2015) KPU tetap menggunakan SK terakhir Kemenkumham.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV