Ibunda Ridho Slank Harus Bayar Upah PRT Rp 62 Juta

2015-06-26 34

Ibunda Ridho Slank, Sien Ely, dinyatakan bersalah karena terbukti tidak membayar upah pekerja rumah tangganya, Asmain Heluth, selama 7 tahun, dalam sidang putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (28/8). Ibunda Ridho Slank pun harus membayarkan upah Asmain sebesar Rp. 62 juta. Lantas, apa rencana Asmain dengan upah yang dibayarkan tersebut? Lalu kapan Ibunda Ridho Slank akan membayarkan upah Asmain itu? Yuk, simak beritanya di sini!