Komisi Pemilihan Umum kembali menegaskan syarat partai politik yang masih bersengketa untuk ikut pilkada serentak yaitu mengacu pada putusan hukum tetap atau inkrah. Bila parpol islah wajib dilegalkan lewat SK Menkumham.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV