Mulai Senin (01/06/2015), pajak progresif kendaraan bermotor kembali mengalami perubahan. Jika sebelumnya pajak progresif ditentukan lewat nama di STNK, maka saat ini ditentukan berdasarkan alamat.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV