Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrun menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 Miliar, subsider 1,4 tahun kurungan.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV