4 Pilar MPR RI: Pilkada Serentak # 2

2015-06-25 1

Dalam UUD NRI 1945 disebutkan kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Namun di sisi lain, konstitusi tidak tegas menyatakan hal itu. Ikuti dialog terkait masalah ini bersama Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV