Laporan yang dilakukan rekan bisnis Ayah Olla Ramlan ke Mabes Polri, Jumat (21/3) tentu menjadi kabar yang mengejutkan. Apalagi kabarnya H. Muhammad Ramlan itu bisa terkena hukuman penjara selama 4 tahun, jika terbukti melakukan penggelapan dana yang konon mencapai angka hingga Rp 2 Miliar Rupiah. Benarkah demikian? Yuk, simak di sini!