Setelah menyelesaikan masa penahanan di Polsek Metro Pulogadung, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba,Roger Danuarta untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Cipinang sampai proses persidangan berlangsung. Namun kuasa hukum Roger, Jufry Maykel Manus tetap bersikukuh untuk bisa memindahkan kliennya ke panti rehabilitasi. Simak selengkapnya hanya di KapanLagi!